MUKADIMAH
Bahwa
dewasa ini Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global
dengan berbagai tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang perlu
dijawab melalui penyesuaian struktural dengan membangun peradaban identitas
ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.
Bahwa
upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan
bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap
warga negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.
Bahwa
kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam
mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan,
kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
Bahwa
Karang Taruna merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya
mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai
pejuang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan
aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di
bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa
untuk memperkuat peran-peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan
kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk
menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata
dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju
tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing
serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.
Bahwa
pedoman dasar Karang Taruna yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan
Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 dinilai sudah kurang relevan lagi dengan
kebutuhan masyarakat pada era otonomi daerah dan reformasi, khususnya sebagai
landasan pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa
untuk mewujudkan dan mengetengahkan keberadaan Karang Taruna sebagaimana yang
dicita-citakan oleh setiap generasi muda, maka dipandang perlu untuk menetapkan
kembali Pedoman Dasar Karang Taruna. Maka, untuk itu ditetapkannya Surat
Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 77/HUK/2010 menggantikan Surat Keputusan
Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 sebagai Pedoman Dasar Karang Taruna yang
baru.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi
ini bernama Karang Taruna “SABANUSA” yang merupakan singkatan dari Semangat
Bangun Nusa dan Bangsa
PASAL 2
WAKTU
Karang
Taruna “SABANUSA” dibentuk pada tahun 2018.
PASAL 3
KEDUDUKAN
Karang
Taruna “SABANUSA” berkedudukan di Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati,
Provinsi Jawa Tengah.
BAB II
PENGERTIAN
PASAL 4
Karang
Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda, yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS
Karang
Taruna “SABANUSA” berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL 6
TUJUAN
Karang Taruna “SABANUSA”
bertujuan untuk mewujudkan:
a.
Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat
yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki
kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi
dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi
muda.
b.
Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat
terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
c.
Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda.
d.
Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan
kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
Karang
Taruna “SABANUSA” adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat
keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar
partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.
PASAL 8
TUGAS POKOK
Karang
Taruna “SABANUSA” memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan
masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan
kesejahteraan sosial.
PASAL 9
FUNGSI
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Karang Taruna “SABANUSA”
mempunyai fungsi:
a.
Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial,
khususnya generasi muda.
b.
Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi
rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan
diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
c.
Meningkatkan usaha ekonomi produktif.
d.
Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan
tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk
berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
e.
Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
f.
Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka
Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Keanggotaan
Karang Taruna “SABANUSA” terdiri dari :
1. Anggota pasif.
2. Anggota aktif.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
Struktur
kepengurusan Karang Taruna “SABANUSA” terdiri dari :
1. Pelindung.
2. Pembina.
3. Ketua.
4. Wakil Ketua
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Divisi-divisi
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12
Permusyawaratan
dalam Karang Taruna “SABANUSA” terdiri dari:
1. Musyawarah Besar.
2. Musyawarah Besar
Luar Biasa.
3. Musyawarah Kerja.
4. Musyawarah
Tahunan.
5. Musyawarah
Bulanan.
6. Musyawarah
Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan
Karang Taruna “SABANUSA” diperoleh dari:
1. Iuran Anggota
Karang Taruna.
2. Usaha sendiri
yang diperoleh secara syah.
3. Bantuan
masyarakat yang tidak mengikat.
4. Bantuan/subsidi
dari Pemerintah.
5. Usaha-usaha lain
yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 14
PERUBAHAN
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah
Besar Luar Biasa.
PASAL 15
PEMBUBARAN
1. Pembubaran Karang
Taruna “SABANUSA” ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar atau Musyawarah
Luar Biasa setelah referendum.
2. Hasil Referendum
untuk pembubaran Karang Taruna “SABANUSA” dianggap sah apabila
sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari pengurus.
PASAL
16
IDENTITAS
DAN LAMBANG
1. Karang Taruna
wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne;
2. Identitas Karang
Taruna “SABANUSA” terdiri atas bendera, pakaian dinas, topi dan atribut Karang
Taruna;
BAB X
PENUTUP
PASAL 17
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
1. Apabila terjadi
kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian
hari.
2. Anggaran Dasar
ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di :
Ngablak
Pada Tanggal :
1 Maret 2018
Ketua
TATAK TRI SETIANA
|
SEKRETARIS
SUTRISNO
|
Mengetahui,
Kepala
Desa Ngablak
SUYANA
|
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “SABANUSA”
DESA NGABLAK KECAMATAN CLUWAK
KABUPATEN PATI
PERIODE 2018 - 2021
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
JENIS KEANGGOTAAN
Keanggotaan
Karang Taruna “SABANUSA” terdiri dari:
1. Anggota Pasif
adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif yang berarti seluruh anggota
masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun.
2. Anggota Aktif
adalah anggota aktif dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan
produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan
program-programnya.
PASAL 2
KEAWAJIBAN ANGGOTA
1. Mematuhi Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Karang Taruna “SABANUSA”.
2. Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna “SABANUSA”.
3. Membayar iuran.
4. Menjaga nama baik
Karang Taruna “SABANUSA”.
PASAL 3
HAK ANGGOTA
1. Setiap anggota
mempunyai hak bicara dan hak suara, serta hak untuk memilih dan dipilih.
2. Mendapatkan
perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “SABANUSA”.
3. Mengikuti setiap
kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna “SABANUSA”.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
PELINDUNG
1. Pelindung Karang
Taruna “SABANUSA” terdiri dari Kepala Desa Ngablak.
2. Pelindung
bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan “Karang Taruna “SABANUSA”.
3. Pelindung
bertugas menetapkan struktur kepengurusan Karang Taruna “SABANUSA”.
PASAL 5
PEMBINA
1. Pembina adalah
orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “SABANUSA”.
2. Pembina Karang Taruna
“SABANUSA” berjumlah dua orang.
Pembina bertugas untuk:
a.
Menampung aspirasi anggota dan masyarakat.
b.
Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus
Karang Taruna “SABANUSA”.
c.
Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus Karang Taruna
“SABANUSA”.
PASAL 6
KETUA
1. Bertangung jawab
dalam memimpin Karang Taruna “SABANUSA”.
2. Melaksanakan
fungsi managerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “SABANUSA”.
3. Bertanggung jawab
atas pembinaan pengurus dan anggota Karang Taruna “SABANUSA”.
4. Menjalin
komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan Karang Taruna “SABANUSA”.
5. Memberikan
laporan pertangung jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode
kepengurusan.
6. Apabila Ketua
berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang
dianggap mampu wewakilinya.
7. Dalam kondisi
darurat atau penting, dengan atas nama Karang Taruna “SABANUSA” Ketua berhak
mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang ada di
Karang Taruna “SABANUSA”.
PASAL 7
WAKIL KETUA
1. Membantu Ketua
dalam melaksanakan tugas.
2. Menggantikan
Ketua, jika Ketua sedang berhalangan.
3. Bertanggung jawab
dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 8
SEKRETARIS
1. Membantu
sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat
informasi semua aktivitas data organisasi.
3. Melaksanakan
kegiatan administrasi keseharian organisasi.
4. Berkoordinasi
dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata
komunikasi.
5. Merancang, memelihara,
dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan dalam
kegiatan kesekretariatan.
6. Bertanggung jawab
atas pengelolaan seluruh berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.
7. Bertanggung jawab
dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 9
BENDAHARA
1. Mewujudkan tata
kelola tertib keuangan organisasi.
2. Melakukan
koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan
dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proposional.
4. Bertanggung jawab
dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 10
DIVISI-DIVISI
1. Menentukan dan
melaksanakan kebijakan program kerja sesuai divisi bidangnya masing-masing.
2. Menerjemahkan
kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan divisi bidang yang akan dilakukan
anggota dibawahnya.
3. Melakukan
perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan divisi bidangnya
masing-masing.
4. Bertanggung jawab
atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Bertanggung jawab
dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
MUSYAWARAH BESAR
1. Musyawarah Besar
merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Musyawarah Besar
dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
3. Musyawarah Besar
memiliki kewenangan:
a.
Menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan
mendemisionerkan pengurus.
b.
Merubah dan menetapkan AD/ART.
c.
Menetapkan peraturan-peraturan dan rekomendasi
organisasi.
d.
Memilih dan menetapkan Ketua dan pengurus Karang Taruna
“SABANUSA”.
PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
1. Musyawarah Besar
Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.
2. Musyawarah Besar
Luar Biasa diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART
dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus.
3. Pelanggaran dapat
berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan vakumnya
organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi.
4. Musyawarah Besar
Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu
dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju.
5. Sebelum diadakan
KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat 2, 3, dan 4
terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Pembina Karang Taruna “SABANUSA”, yang
kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa.
PASAL 13
MUSYAWARAH KERJA
1. Musyawarah Kerja
dilaksanakan oleh pengurus.
2. Musyawarah Kerja
dihadiri oleh Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota.
3. Musyawarah Kerja
dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk.
4. Musyawarah Kerja
adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja Karang Taruna “SABANUSA”
kepada anggota dalam masa kepengurusan.
PASAL 14
MUSYAWARAH TAHUNAN
1. Musyawarah
Tahunan dilasanakan setiap satu tahun sekali.
2. Musyawarah
Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu tahun
yang sudah terlaksana.
PASAL 15
MUSYAWARAH BULANAN
1. Musyawarah
Bulanan dilasanakan setiap satu bulan sekali.
2. Musyawarah
Bulanan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu
bulan yang sudah terlaksana.
3. Musyawarah
Bulanan dilaksanakan untuk menampung aspirasi anggota.
PASAL 16
MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah
Pengurus dilasanakan sewaktu-waktu oleh pengurus.
2. Musyawarah Pengurus
dilaksanakan untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan kondisi
yang sifatnya harus segera diputuskan.
BAB IV
IDENTITAS DAN LAMBANG
1. Sebuah lingkaran
dngan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang,
yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki warga Karang
Taruna:
a.
Taat :
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap
masalah;
c.
Tanggon : Kuat daya tahan fisik dan mental;
d.
Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh
pendirian;
e.
Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak dan
dinamis;
f.
Terampil : Mampu berkreasi dan berkarya
praktis;
g.
Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, dan
jujur;
2. Dua helai pita
yang terpampang dibagian atas dan bawah. Pita dibagian atas terdapat tulisan
“ADITYA KARYA MAHATVA YODHA” (“ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan;
“KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan
“YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang
yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil. Pita dibagian bawah bertuliskan
“KARANG TARUNA” (“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA”
berarti remaja; jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat atau wadah pengembangan
remaja Indonesia;
3. Lingkaran
mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai
tameng/perisai. Bunga mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran
kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;
4. Arti warna yang
terdapat pada lambang sebagai berikut :
a.
Putih : Kesucian, tidak bercela, dan tidak
bernoda;
b.
Merah : Keberanian, sabar, tenang, dapat
mengendalikan diri
dan tekad pantang
mundur;
c.
Kuning : Keagungan dan keluhuran budi
pekerti;
5. Pita merah dengan
tulisan SABANUSA mengandung arti Semangat Bangun Nusa dan Bangsa.
6. Secara
keseluruhan, lambang Karang Taruna SABANUSA mengandung arti wadah bagi pemuda
desa Ngablak yang mempunyai semangat bangun nusa dan bangsa sehingga tercipta
generasi yang mandiri, beriman, berjiwa sosial dan patriotik.
BAB V
PERUBAHAN
PASAL 18
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan
Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB VI
PENUTUP
PASAL 19
a. Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan-Peraturan
Karang Taruna “SABANUSA”.
b. Apabila terjadi
kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
c. Anggaran Rumah
Tangga ini, berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di :
Ngablak
Pada Tanggal :
1 Maret 2018
Ketua
TATAK TRI SETIANA
|
SEKRETARIS
SUTRISNO
|
Mengetahui,
Kepala
Desa Ngablak
SUYANA
|
|



Perlu ada divisi supranatural di karang taruna.. bisa diadakan pelatihan menjadi pawang hujan..
BalasHapus