Full width home advertisement

Kabar Karta

Data

Dokumentasi

Post Page Advertisement [Top]




MUKADIMAH

Bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang perlu dijawab melalui penyesuaian struktural dengan membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.
Bahwa upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.
Bahwa kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk memperkuat peran-peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.
Bahwa pedoman dasar Karang Taruna yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 dinilai sudah kurang relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat pada era otonomi daerah dan reformasi, khususnya sebagai landasan pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk mewujudkan dan mengetengahkan keberadaan Karang Taruna sebagaimana yang dicita-citakan oleh setiap generasi muda, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali Pedoman Dasar Karang Taruna. Maka, untuk itu ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 77/HUK/2010 menggantikan Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 sebagai Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru.


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini bernama Karang Taruna “SABANUSA” yang merupakan singkatan dari Semangat Bangun Nusa dan Bangsa


PASAL 2
WAKTU
Karang Taruna “SABANUSA” dibentuk pada tahun 2018.


PASAL 3
KEDUDUKAN
Karang Taruna “SABANUSA” berkedudukan di Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.


BAB II
PENGERTIAN
PASAL 4
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda, yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.


BAB III
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS
Karang Taruna “SABANUSA” berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

PASAL 6
TUJUAN
Karang Taruna “SABANUSA” bertujuan untuk mewujudkan:
a.        Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
b.        Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
c.        Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
d.        Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.


BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
Karang Taruna “SABANUSA” adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.


PASAL 8
TUGAS POKOK
Karang Taruna “SABANUSA” memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.


PASAL 9
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Karang Taruna “SABANUSA” mempunyai fungsi:
a.      Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
b.      Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
c.      Meningkatkan usaha ekonomi produktif.
d.      Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
e.      Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
f.       Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Keanggotaan Karang Taruna “SABANUSA” terdiri dari :
1.    Anggota pasif.
2.    Anggota aktif.


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
Struktur kepengurusan Karang Taruna “SABANUSA” terdiri dari :
1.    Pelindung.
2.    Pembina.
3.    Ketua.
4.    Wakil Ketua
5.    Sekretaris
6.    Bendahara
7.    Divisi-divisi


BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12
Permusyawaratan dalam Karang Taruna “SABANUSA” terdiri dari:
1.    Musyawarah Besar.
2.    Musyawarah Besar Luar Biasa.
3.    Musyawarah Kerja.
4.    Musyawarah Tahunan.
5.    Musyawarah Bulanan.
6.    Musyawarah Pengurus.





BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan Karang Taruna “SABANUSA” diperoleh dari:
1.    Iuran Anggota Karang Taruna.
2.    Usaha sendiri yang diperoleh secara syah.
3.    Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
4.    Bantuan/subsidi dari Pemerintah.
5.    Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.


BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 14
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.


PASAL 15
PEMBUBARAN
1.    Pembubaran Karang Taruna “SABANUSA” ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum.
2.    Hasil Referendum untuk pembubaran Karang Taruna “SABANUSA” dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari pengurus.


PASAL 16
IDENTITAS DAN LAMBANG
1.    Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne;
2.    Identitas Karang Taruna “SABANUSA” terdiri atas bendera, pakaian dinas, topi dan atribut Karang Taruna;


BAB X
PENUTUP
PASAL 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
1.    Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di               : Ngablak
Pada Tanggal              : 1 Maret 2018

Ketua


TATAK TRI SETIANA
SEKRETARIS


SUTRISNO
Mengetahui,
Kepala Desa Ngablak


SUYANA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “SABANUSA”
DESA NGABLAK KECAMATAN CLUWAK
KABUPATEN PATI
PERIODE 2018 - 2021


BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
JENIS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Karang Taruna “SABANUSA” terdiri dari:
1.    Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun.
2.    Anggota Aktif adalah anggota aktif dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.

PASAL 2
KEAWAJIBAN ANGGOTA
1.    Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Karang Taruna “SABANUSA”.
2.    Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna “SABANUSA”.
3.    Membayar iuran.
4.    Menjaga nama baik Karang Taruna “SABANUSA”.

PASAL 3
HAK ANGGOTA
1.    Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, serta hak untuk memilih dan dipilih.
2.    Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “SABANUSA”.
3.    Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna “SABANUSA”.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
PELINDUNG
1.    Pelindung Karang Taruna “SABANUSA” terdiri dari Kepala Desa Ngablak.
2.    Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan “Karang Taruna “SABANUSA”.
3.    Pelindung bertugas menetapkan struktur kepengurusan Karang Taruna “SABANUSA”.

PASAL 5
PEMBINA
1.    Pembina adalah orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “SABANUSA”.
2.    Pembina Karang Taruna “SABANUSA” berjumlah dua orang.
Pembina bertugas untuk:
a.    Menampung aspirasi anggota dan masyarakat.
b.    Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus Karang Taruna “SABANUSA”.
c.    Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus Karang Taruna “SABANUSA”.

PASAL 6
KETUA
1.    Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna “SABANUSA”.
2.    Melaksanakan fungsi managerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “SABANUSA”.
3.    Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus dan anggota Karang Taruna “SABANUSA”.
4.    Menjalin komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan Karang Taruna “SABANUSA”.
5.    Memberikan laporan pertangung jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode kepengurusan.
6.    Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
7.    Dalam kondisi darurat atau penting, dengan atas nama Karang Taruna “SABANUSA” Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang ada di Karang Taruna “SABANUSA”.


PASAL 7
WAKIL KETUA
1.    Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas.
2.    Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang berhalangan.
3.    Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

PASAL 8
SEKRETARIS
1.    Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.    Sebagai pusat informasi semua aktivitas data organisasi.
3.    Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi.
4.    Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi.
5.    Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.    Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.
7.    Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

PASAL 9
BENDAHARA
1.    Mewujudkan tata kelola tertib keuangan organisasi.
2.    Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.    Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proposional.
4.    Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

PASAL 10
DIVISI-DIVISI
1.    Menentukan dan melaksanakan kebijakan program kerja sesuai divisi bidangnya masing-masing.
2.    Menerjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan divisi bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
3.    Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan divisi bidangnya masing-masing.
4.    Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.    Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

BAB III
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
MUSYAWARAH BESAR
1.    Musyawarah Besar merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.    Musyawarah Besar dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
3.    Musyawarah Besar memiliki kewenangan:
a.    Menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus.
b.    Merubah dan menetapkan AD/ART.
c.    Menetapkan peraturan-peraturan dan rekomendasi organisasi.
d.    Memilih dan menetapkan Ketua dan pengurus Karang Taruna “SABANUSA”.

PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
1.    Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.
2.    Musyawarah Besar Luar Biasa diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus.
3.    Pelanggaran dapat berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan vakumnya organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi.
4.    Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju.
5.    Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat 2, 3, dan 4 terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Pembina Karang Taruna “SABANUSA”, yang kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa.

PASAL 13
MUSYAWARAH KERJA
1.    Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh pengurus.
2.    Musyawarah Kerja dihadiri oleh Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota.
3.    Musyawarah Kerja dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk.
4.    Musyawarah Kerja adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja Karang Taruna “SABANUSA” kepada anggota dalam masa kepengurusan.

PASAL 14
MUSYAWARAH TAHUNAN
1.    Musyawarah Tahunan dilasanakan setiap satu tahun sekali.
2.    Musyawarah Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu tahun yang sudah terlaksana.

PASAL 15
MUSYAWARAH BULANAN
1.    Musyawarah Bulanan dilasanakan setiap satu bulan sekali.
2.    Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu bulan yang sudah terlaksana.
3.    Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk menampung aspirasi anggota.

PASAL 16
MUSYAWARAH PENGURUS
1.    Musyawarah Pengurus dilasanakan sewaktu-waktu oleh pengurus.
2.    Musyawarah Pengurus dilaksanakan untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan kondisi yang sifatnya harus segera diputuskan.

BAB IV
IDENTITAS DAN LAMBANG
PASAL 17

1.    Sebuah lingkaran dngan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki warga Karang Taruna:
a.    Taat                       : Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Tanggap                : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.    Tanggon                : Kuat daya tahan fisik dan mental;
d.    Tandas                  : Tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh pendirian;
e.    Tangkas                : Sigap, gesit, cepat bergerak dan dinamis;
f.     Terampil                : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.    Tulus                     : Sederhana, ikhlas, rela memberi, dan jujur;
2.    Dua helai pita yang terpampang dibagian atas dan bawah. Pita dibagian atas terdapat tulisan “ADITYA KARYA MAHATVA YODHA” (“ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil. Pita dibagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA” (“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA” berarti remaja; jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat atau wadah pengembangan remaja Indonesia;
3.    Lingkaran mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai. Bunga mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;
4.    Arti warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut :
a.    Putih                      : Kesucian, tidak bercela, dan tidak bernoda;
b.    Merah                    : Keberanian, sabar, tenang, dapat mengendalikan diri
  dan tekad pantang mundur;
c.    Kuning                   : Keagungan dan keluhuran budi pekerti;
5.    Pita merah dengan tulisan SABANUSA mengandung arti Semangat Bangun Nusa dan Bangsa.
6.    Secara keseluruhan, lambang Karang Taruna SABANUSA mengandung arti wadah bagi pemuda desa Ngablak yang mempunyai semangat bangun nusa dan bangsa sehingga tercipta generasi yang mandiri, beriman, berjiwa sosial dan patriotik.

BAB V
PERUBAHAN
PASAL 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.


BAB VI
PENUTUP
PASAL 19
a.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan-Peraturan Karang Taruna “SABANUSA”.
b.    Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali     dikemudian hari.
c.    Anggaran Rumah Tangga ini, berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di               : Ngablak
Pada Tanggal              : 1 Maret 2018

Ketua


TATAK TRI SETIANA
SEKRETARIS


SUTRISNO
Mengetahui,
Kepala Desa Ngablak


SUYANA



1 komentar:

  1. Perlu ada divisi supranatural di karang taruna.. bisa diadakan pelatihan menjadi pawang hujan..

    BalasHapus

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib